Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Kalau Sangat Diperlukan, Saya Siap Terbitkan Aturan Lagi soal Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 03/12/2020, 14:58 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya siap menerbitkan peraturan baru tentang penyandang disabilitas.

Namun, hal itu bisa dilakukan apabila adanya aturan baru sangat mendesak diperlukan.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam sambutan Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 yang ditayangkan secara daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/12/2020).

"Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap menerbitkan peraturan lagi," ujar Jokowi.

Baca juga: Jokowi: Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas Harus Berdasar HAM

Dia mengingatkan bahwa kunci dari perlindungan bagi penyandang disabilitas seharusnya tidak semuanya dibebankan kepada regulasi.

Seluruh peraturan pemerintah menurutnya tidak berguna tanpa keseriusan penerapan di lapangan.

"Peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunannya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah di implementasi, sekali lagi kuncinya adalah implementasi," kata Jokowi.

Baca juga: Jokowi: Kerja Keras 9 Bulan Atasi Pandemi dan Ekonomi Mulai Buahkan Hasil

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada 2019 sejumlah aturan tentang penyandang disabilitas sudah ditandatangani.

Antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan kesehateraan sosial bagi penyandang disabilitas dab PP tentang perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormataan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Pada 2020 ini ada 4 PP lain yang telah ditandatangani oleh Jokowi.

Keempatnya yakni PP tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, PP tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan, PP tentang akses terhadap pemukiman, pelayanan publik, perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas dan PP tentang unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.

Baca juga: Organisasi Difabel Diminta Bersatu Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Selain itu ada dua Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani Jokowi yaitu Perpres tentang syarat dan tata cara pemberian pernghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas dan Perpres Nomor 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Selanjutnya, dia mengajak semua pihak memastikan semua kebijakan pemerintah bisa terlaksana dengan baik.

"Tugas kita selanjutnya memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik. Diesekusi dengan tepat, dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas," ucap Jokowi.

Baca juga: Survei ICW: 25 Persen Penyandang Disabilitas di DKI Terima Bansos yang Tak Sesuai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com