Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas Harus Berdasar HAM

Kompas.com - 03/12/2020, 14:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut, perlindungan terhadap penyandang disabilitas harus didasari pada paradigma hak asasi manusia (HAM), bukan berdasar pada paradigma karitatif dan amal.

Menurut Jokowi, peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini harus jadi momentum untuk mengubah paradigam karitatif menjadi HAM.

"Harus kita jadikan sebagai momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas, yaitu dari paradigma karitatif dan charity (amal) based menjadi pardigma yang human rights (HAM) based," kata Jokowi dalam sambutannya di Acara Puncak Hari Disabilitas Internasional 2020 yang ditayangkan YouTube Kemensos RI, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Wujudkan Kepedulian Kepada Penyandang Disabilitas, Kemendes PDTT Kembangkan Desa Inklusif

Jokowi mengaku, pemerintah ingin secara terus menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Pemerintah juga ingin menjamin akses pendidikan, kesehatan dan pekerjaan, serta membangun infrastruktur yang aksesibel dan bebas hambatan bagi disabilitas.

Untuk mendukung hal tersebut, pada 2019 Jokowi meneken sejumlah aturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, serta PP tentang perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormataan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Pada 2020, setidaknya ada emat PP yang telah Jokowi tanda tangani, yakni PP tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, PP tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan.

Lalu, PP tentang aksesabilitas terhadap pemukiman, pelayanan publik, perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas, kemudian PP tentang unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, Jokowi juga telah menandatangani 2 Peraturan Presiden (Perpres), yakni yang mengatur syarat dan tata cara pemberian peghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta Perpres Nomor 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

"Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap menerbitkan peraturan lagi," ucap Jokowi.

Kendati demikian, lanjut Jokowi, kuncinya bukan semata-mata regulasi. Ia menyebut, peraturan dan rencana yang baik tidak ada gunannya tanpa keseriusan dalam pelaksanaan.

"Kuncinya adalah diimplementasi. Tugas kita selanjutnya memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, diesekusi dengan tepat, dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas," katanya.

Jokowi menambahkan, Komisi Nasional Disabilitas mempunyai peran yang sangat strategis sebagai lembaga nonstruktural independen dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca juga: Survei ICW: 25 Persen Penyandang Disabilitas di DKI Terima Bansos yang Tak Sesuai

Ia berharap, kehadiran komisi ini akan mempercepat pelaksanaan visi besar Indonesia terhadap penyandang disabilitas.

Jokowi ingin, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah aktif mendukung upaya ini, mulai dari sinkronisasi data penyandang disabilitas nasional, pelibatan penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen rencana aksi nasional dan daerah, hingga pengawalan implementasi kebijakan.

"Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com