Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Lembaga Pendidikan Bisa Jadi Klaster Covid-19 jika Abaikan Protokol Kesehatan

Kompas.com - 25/11/2020, 07:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, institusi pendidikan berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19 jika penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar tak disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Oleh karenanya, meskipun sekolah tatap muka mulai dibuka tahun depan, kegaitan belajar mengajar tidak dapat digelar secara instan seperti sedia kala sebelum pandemi virus corona.

Baca juga: Kasus Covid-19 Tak Terkendali, Satgas Ingatkan Pemda Tegas Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

"Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang akan mulai dilakukan tahun depan tidak berarti kegiatan belajar mengajar akan berlangsung seperti sedia kala secara instan," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/11/2020).

"Perlu diingat, instansi pendidikan dapat menjadi salah satu klaster penularan Covid-19 apabila aktivitasnya tidak berpedoman pada protokol kesehatan," tutur dia.

Wiku mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi institusi pendidikan untuk dapat menggelar sekolah tatap muka.

Syarat itu mulai dari ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan, hingga akses ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Syarat lainnya, sekolah harus menerapkan wajib masker serta memiliki alat pengukur suhu badan atau thermo gun.

Baca juga: Mendikbud: Belajar Tatap Muka Diperbolehkan, tetapi Tidak Diwajibkan

Selain itu, sekolah juga harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman, riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, serta pemeriksaan rentang isolasi mandiri.

"Kemudian juga persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali," ujar Wiku.

Wiku mewanti-wanti agar institusi pendidikan disiplin dan tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Disarankan kepada pengelola sekolah untuk membuat jadwal shift masuk, pembatasan kapasitas kelas, meniadakan kegiatan sekolah yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dan tidak pernah lupa untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah berkegiatan.

Baca juga: Mendikbud: Januari 2021 Sekolah Boleh Tatap Muka, Ini Syaratnya

Sebelum kegiatan belajar mengajar tatap muka diimplementasikan, sekolah juga perlu lebih dahulu menggelar simulasi. Menurut Wiku, 1,5 bulan merupakan waktu yang cukup untuk berlatih.

"Semua simulasi serta pembukaan yang bertahap ini akan berhasil dilaksanakan jika sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lintas kementerian lembaga terjalin dengan baik," kata Wiku.

"Jangan pernah lalai dengan protokol kesehatan, terus disiplin dalam menjaga jarak," tutur dia.

Wiku menambahkan, rencana pembelajaran tatap muka di tahun 2021 ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan 20 November kemarin.

SKB ini menjelaskan kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah dan kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing, terhitung mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com