JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, institusi pendidikan berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19 jika penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar tak disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Oleh karenanya, meskipun sekolah tatap muka mulai dibuka tahun depan, kegaitan belajar mengajar tidak dapat digelar secara instan seperti sedia kala sebelum pandemi virus corona.
"Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang akan mulai dilakukan tahun depan tidak berarti kegiatan belajar mengajar akan berlangsung seperti sedia kala secara instan," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/11/2020).
"Perlu diingat, instansi pendidikan dapat menjadi salah satu klaster penularan Covid-19 apabila aktivitasnya tidak berpedoman pada protokol kesehatan," tutur dia.
Wiku mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi institusi pendidikan untuk dapat menggelar sekolah tatap muka.
Syarat itu mulai dari ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan, hingga akses ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Syarat lainnya, sekolah harus menerapkan wajib masker serta memiliki alat pengukur suhu badan atau thermo gun.
Selain itu, sekolah juga harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman, riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, serta pemeriksaan rentang isolasi mandiri.
"Kemudian juga persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali," ujar Wiku.
Wiku mewanti-wanti agar institusi pendidikan disiplin dan tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Disarankan kepada pengelola sekolah untuk membuat jadwal shift masuk, pembatasan kapasitas kelas, meniadakan kegiatan sekolah yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dan tidak pernah lupa untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah berkegiatan.
Sebelum kegiatan belajar mengajar tatap muka diimplementasikan, sekolah juga perlu lebih dahulu menggelar simulasi. Menurut Wiku, 1,5 bulan merupakan waktu yang cukup untuk berlatih.
"Semua simulasi serta pembukaan yang bertahap ini akan berhasil dilaksanakan jika sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lintas kementerian lembaga terjalin dengan baik," kata Wiku.
"Jangan pernah lalai dengan protokol kesehatan, terus disiplin dalam menjaga jarak," tutur dia.
Wiku menambahkan, rencana pembelajaran tatap muka di tahun 2021 ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan 20 November kemarin.
SKB ini menjelaskan kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah dan kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing, terhitung mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/25/07450971/satgas-lembaga-pendidikan-bisa-jadi-klaster-covid-19-jika-abaikan-protokol