JAKARTA, KOMPAS.com – Nasib ratusan ribu tenaga kerja honorer kategori 2 (THK-2) yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada akhir Januari 2019 hingga kini belum ada kejelasan.
Sebanyak 34.954 guru honorer yang lolos PPPK masih menanti turunnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah.
Terkait kondisi tersebut, Komisi X DPR mendesak pemerintah untuk mengeluarkan SK pengangkatan bagi tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah lulus mengikuti seleksi PPPK 2019.
“Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara untuk memastikan guru eks THK-2 yang telah lulus menjadi PPPK untuk mendapatkan SK,” ujar Ketua Komisi X Syaiful Huda saat membuka Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: DPR Desak Pemerintah Terbitkan SK 34.000 Guru yang Lulus PPPK 2019
Dengan SK tersebut, PPPK yang lulus dapat diangkat dan memperoleh hak serta penggajian yang setara dengan ASN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
“Poinnya, karena ini terkait nasib pengangkatan setelah lulus PPPK, karena itu kami mohon nanti mendapatkan penjelasan kapan akan diangkat dan di-SK-kan guru-guru yang sudah lolos seleksi PPPK ini tahun 2019 yang lalu,” kata Huda.
Penyelesaian kepastian pemenuhan hak guru eks THK-2 yang telah lulus menjadi PPPK dinilai penting segera dilakukan, mengingat pemerintah baru saja membuka seleksi tahap dua yang akan merekrut sekitar satu juta PPPK.
“Ini adalah kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi, karena sekolah-sekolah di berbagai pelosok kekurangan guru kurang lebih sekitar 900 ribuan, hampir sampai satu juta,” ungkap Huda.
Baca juga: Seleksi Guru PPPK, Mendikbud: Upaya agar Guru Honorer Dapat Gaji Layak
Huda berharap akhir Desember, sebanyak 34.954 guru yang telah lulus dapat diangkat, sehingga PPPK untuk tahun 2021 tidak menemukan kendala yang berarti.
“Semoga kejelasan ini menjadi bagian dari upaya kita supaya tahap ke dua PPPK tahun 2021 bulan Januari yang akan datang tidak mengalami kendala yang cukup berarti,” tutur dia.
Penjelasan Pemerintah
Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Teguh Widjinarko menjelaskan soal belum diangkatnya tenaga honorer kategori dua (THK-2) yang lolos seleksi PPPK 2019.
Menurut Teguh, belum tersedianya formasi dan kelengkapan dokumen menjadi kendala pengangkatan PPPK. Bahkan, hingga kini masih ada 12 instansi daerah dan satu instansi pemerintah pusat yang belum ditetapkan karena menunggu kelengkapan dokumen.
“Jadi sebenarnya yang menjadi agak masalah, yang menjadi proses agak lama itu karena kita menetapkan formasi setelah pegawai itu diterima, bukan formasinya dulu yang kita tetapkan tapi pegawainya dulu diterima,” kata Teguh.
Baca juga: RDP dengan Komisi X DPR, Kemenpan RB Beri Penjelasan soal PPPK 2019 yang Belum Juga Diangkat
Kendati demikian, Teguh memastikan proses penetapan PPPK 2019 terus berjalan. Hingga saat ini, sudah ada 358 pemerintah daerah yang mengajukan usulan formasi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.