Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Kasus PT DI

Kompas.com - 23/11/2020, 18:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Lasamana dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka AW (Arie), Tersangka FSS (Ferry) dan Tersangka DL (Didi) selama 40 hari dimulai tanggal 23 November 2020 sampai dengan 1 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/11/2020).

Ketiga tersebut telah ditahan sejak KPK sejak 3 November 2020 di tiga rumah tahanan berbeda.

Baca juga: Kasus Korupsi di PT DI, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Arie ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Didi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Ferry ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Ali menuturkan, penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan berkas penyidikan tiga tersangka tersebut.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara atasnama para tersangka tersebut," kata Ali.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut ketiga tersangka diduga menerima dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif.

Baca juga: Periksa Eks Wakil Menteri BUMN dalam Kasus PT DI, Ini yang Didalami KPK

Rinciannya, Arie menerima Rp 9.172.012.834, Didi menerima Rp 10.805.119.031, dan Ferry menerima Rp 1.951.769.992.

Adapun Arie, Didi, dan Ferry merupakan tiga tersangka baru dalam kasus ini.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni eks Dirut PT DI Budi Santoso, eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini, dan eks Direktur Aerostructure PT DI Budiman Saleh.

Budi dan Irzal kini sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung sedangkan Budiman masih menjalani tahap penyidikan.

Para tersangka diduga telah mengakbitkan kerugian negara pada PT DI senilai Rp 315 miliar terdiri dariRp 202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com