JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran untuk segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu bagian penting dari upaya pencegahan korupsi.
"Sebagai bagian penting dari upaya pencegahan korupsi, KPK selalu mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) dan wajib lapor LHKPN agar melaporkan kekayaannya secara periodik sesuai dengan peraturan," kata Ipi, Jumat (20/11/2020).
Ipi menuturkan, berdasarkan data pada laman e-LHKPN, Fadil belum menyampaikan LHKPN-nya kepada KPK.
Baca juga: Ini 3 Perintah Kapolri ke Para Kapolda yang Baru Dilantik
Ipi pun mengingatkan, seorang penyelenggara negara (PN) waJib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebagaimana diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
"UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat," kata Ipi.
Diberitakan, Irjen Mohammad Fadil Imran resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya mulai hari ini, Jumat (20/11/2020), setelah dilantik Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Fadil yang menggantikan Irjen Nana Sudjana itu sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
Selain Fadil, Kapolri juga melantik sejumlah kapolda lainnya, termasuk Irjen Ahmad Dofiri selaku Kapolda Jawa Barat menggantikan Irjen Rudy Sufahriadi.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Resmi Dijabat Irjen Fadil Imran
Polri tak merinci penyebab pencopotan kedua Nana dan Rudy. Namun, diduga karena kerumunan massa yang timbul dari acara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jakarta dan Jawa Barat.
Adapun LHKPN Rudy tercatat di situs elhkpn.kpk.go.id. Ia tercatat memiliki kekayaan Rp 6,55 miliar berdasarkan laporan yang ia serahkan pada Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.