Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Kembali Desak DPR untuk Sahkan RUU PKS

Kompas.com - 16/11/2020, 16:49 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kembali mengingatkan agar rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan oleh DPR.

Sebab, hingga saat ini, RUU PKS belum disahkan karena pada Juni lalu pembahasan RUU tersebut dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.

Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi Pembangunan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengatakan, dari berbagai diskusi dan kajian yang selama ini dilakukan, telah disimpulkan bahwa pengesahan RUU PKS tidak dapat ditunda.

“RUU PKS harus segera disahkan bukan hanya asumsi belaka. Alasannya, secara dasar penyusunan RUU PKS telah memenuhi syarat, selain itu dibutuhkan sistem pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif, dan perlu adanya pengaturan yang berperspektif korban,” ujar Ratna dikutip dari situs Kementerian PPPA, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Fraksi Nasdem Akan Kembali Usulkan RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Oleh karena itu, dikeluarkannya RUU PKS dari prolegnas pun membuat para aktivis, intelektual, tokoh agama, dan berbagai elemen masyarakat lebih masif menyuarakan pentingnya RUU tersebut.

Menurut Ratna, hal tersebut juga membuat masyarakat semakin paham bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan paling serius yang harus segera dihapuskan.

"RUU PKS diharapkan dapat menjadi terobosan hukum yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan perempuan korban kekerasan, karena RUU PKS didasarkan pada kajian dari pengalaman-pengalaman korban kekerasan dan bagaimana mereka menghadapi proses hukum," ucap Ratna.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR Desy Ratnasari mengatakan, RUU PKS tidak hanya untuk mengakomodasi hak-hak korban tetapi juga mengandung upaya rehabilitasi bagi pelaku.

Hal tersebut dinilainya selama ini belum pernah dilakukan dalam putusan hukuman bagi pelaku.

“Waktu itu saya menyampaikan, rehabilitasi dan perlindungan tidak hanya untuk korban tapi juga bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual," kata Desy.

Baca juga: Aktivis Anti Kekerasan Seksual Jateng Minta DPR Masukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021

Menurut dia, pelaku wajib mendapatkan pelayanan rehabilitasi agar tidak mengulangi perbuatannya selain pemberian hukuman agar jera.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com