Sebab, hingga saat ini, RUU PKS belum disahkan karena pada Juni lalu pembahasan RUU tersebut dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi Pembangunan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengatakan, dari berbagai diskusi dan kajian yang selama ini dilakukan, telah disimpulkan bahwa pengesahan RUU PKS tidak dapat ditunda.
“RUU PKS harus segera disahkan bukan hanya asumsi belaka. Alasannya, secara dasar penyusunan RUU PKS telah memenuhi syarat, selain itu dibutuhkan sistem pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif, dan perlu adanya pengaturan yang berperspektif korban,” ujar Ratna dikutip dari situs Kementerian PPPA, Senin (16/11/2020).
Oleh karena itu, dikeluarkannya RUU PKS dari prolegnas pun membuat para aktivis, intelektual, tokoh agama, dan berbagai elemen masyarakat lebih masif menyuarakan pentingnya RUU tersebut.
Menurut Ratna, hal tersebut juga membuat masyarakat semakin paham bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan paling serius yang harus segera dihapuskan.
"RUU PKS diharapkan dapat menjadi terobosan hukum yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan perempuan korban kekerasan, karena RUU PKS didasarkan pada kajian dari pengalaman-pengalaman korban kekerasan dan bagaimana mereka menghadapi proses hukum," ucap Ratna.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR Desy Ratnasari mengatakan, RUU PKS tidak hanya untuk mengakomodasi hak-hak korban tetapi juga mengandung upaya rehabilitasi bagi pelaku.
Hal tersebut dinilainya selama ini belum pernah dilakukan dalam putusan hukuman bagi pelaku.
“Waktu itu saya menyampaikan, rehabilitasi dan perlindungan tidak hanya untuk korban tapi juga bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual," kata Desy.
Menurut dia, pelaku wajib mendapatkan pelayanan rehabilitasi agar tidak mengulangi perbuatannya selain pemberian hukuman agar jera.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/16/16491361/kementerian-pppa-kembali-desak-dpr-untuk-sahkan-ruu-pks