Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Pasal 65 UU Cipta Kerja Tak Ubah Prinsip Nirlaba dalam Pengelolaan Pendidikan

Kompas.com - 16/11/2020, 12:38 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan pasal pendidikan yang ada dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tidak mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan.

"Kesimpulan yang terpenting adalah Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja tidak mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin (16/11/2020).

Diketahui, Pasal 65 yang tercantum di Paragraf 12 tentan Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas dua ayat yang mengatur pelaksanaan perizinan sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan perizinan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan saat ini aturan turunan berupa rancangan PP dari UU Cipta Kerja tengah dipersiapkan Kemendikbud bersama kementerian/lembaga lain.

Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken, LP Maarif NU Masih Pelajari Pasal Pendidikan di Dalamnya

Senada dengan Nadiem, Chatarina menegaskan pengelolaan pendidikan tetap berprinsip nirlaba.

Dia mengatakan aturan tentang perizinan di sektor pendidikan tetap berdasarkan pada UU dan PP yang saat ini berlaku, seperti UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta PP yang mengikutinya.

"Persiapan PP-nya sudah kami diskusikan dengan kementerian/lembaga terkait di bawah Kemenko Perekonomian sebagai leading sector, bahwa untuk prinsip pengelolaaan satuan pendidikan tetap berprinsip nirlaba dan proses perizinannya dengan izin operasional sebagaimana diatur di dalam UU existing serta seluruh PP yang ada," katanya.

Sementara itu, menurut Chatarina, pengaturan tentang perizinan di dalam RPP yang disiapkan Kemendikbud fokus pada bidang perfilman yang tercantum di Pasal 66.

Pasal 66 mengubah UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman. Beberapa perubahannya yaitu jenis usaha perfilman wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang ketentuan lanjutannya diatur dalam PP.

"Di dalam RPP perizinan yang saat ini sedang diproses, untuk sektor pendidikan memang tidak ada dan yang ada hanya untuk bidang perfilman dan kebudayaan," ujar Chatarina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com