JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara tersangka SM, pengunggah kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan animasi seseorang yang dikenal dalam film porno sebagai “ Kakek Sugiono”.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, berkas perkara pun sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Sudah tahap I, berkas sudah dilimpahkan ke JPU,” ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).
Namun, Awi tidak merinci lebih lanjut kapan berkas tersebut dilimpahkan ke JPU.
Baca juga: Wapres Maafkan Pelaku Kolase Kakek Sugiono, Ini Kata Polri soal Kelanjutan Kasus
SM sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020) pukul 07.00 WIB.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, motif SM mengunggah konten tersebut karena merasa kecewa.
"Motifnya adalah kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube," tutur Argo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Dalam kasus ini, SM diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
SM pun terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.