Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas TNI Atasi Terorisme dalam Perpres Berpotensi Tumpang Tindih dengan Polri

Kompas.com - 05/11/2020, 10:24 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Airlangga, Amira Paripurna, menilai Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi meminggirkan peran Polri.

Potensi menurunnya peran Polri itu karena tidak ada batasan yang jelas mengenai fungsi pelibatan TNI dalam Raperpres tersebut.

"Akan ada wilayah abu-abu, ada irisan-irisan yang nanti bisa ranahnya TNI kebabalasan, ranahnya Polisi jadi terpinggirkan," ujar Amira dalam diskusi bertajuk 'Menimbang Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme dalam Perspektif Hukum dan HAM', Rabu (4/11/2020).

Baca juga: 6 Catatan Kritis Imparsial Terkait Perpres TNI Atasi Terorisme

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Raperpres tersebut, pelibatan TNI mempunyai tiga fungsi dalam mengatasi aksi terorisme. Ketiga fungsi itu meliputi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.

Fungsi penangkalan tersebut kemudian dipertegas pada Pasal 3 dengan implementasi berupa operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya.

Amira menyebut tidak adanya batasan dalam fungsi pelibatan TNI akan menyebabkan tumpang tindih dengan aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, hal tersebut juga berpotensi merusak sistem peradilan pidana akibat tidak adanya detail batasan fungsi pelibatan TNI.

"Yang saya khawatir berpotensi merusak besar kalau tidak diberikan batasan secara detail dalam pemberian fungsi yang luas terhadap penangkalan ini, salah satunya operasi intelijen, tetitorial, informasi, dan operasi lainya," kata dia.

Baca juga: Perpres TNI Atasi Terorisme Dinilai Terlalu Normatif

Amira menambahkan, raperpres ini mengurangi kontrol DPR ketika TNI dilibatkan dalam mengatasi aksi terorisme.

Sebab, keputusan pelibatan hanya ada pada keputusan Presiden. Padahal, kata dia, semestinya keputusan pelibatan itu harus ada keputusan politik negara.

"Biar ada kontrol, kelterlibatan TNI itu seharusnya melibatkan DPR, tapi ini dengan Perpres hanya akan jadi tangan Presiden saja," ucap Amira.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM (Memkumham) Yasonna H Laoly.

Selain itu, rancangan tersebut juga telah disampaikan kepada DPR.

"Sudah disampaikan ke DPR dan sudah saya sampaikan ke Menkumham. Menkumham sudah mendiskusikan, mendengar semua stakeholders," ujar Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020).

Baca juga: Anggota Komisi I Pertanyakan Batasan Operasi Perpres TNI Atasi Terorisme

Menurut Mahfud, pihaknya akan membatasi agar rancangan tersebut nantinya tidak melanggar batas-batas tertentu saat diterapkan. Mahfud juga mengakui, ada pihak-pihak yang tidak menyatakan keberatan dengan rancangan itu.

"Pada umumnya kami ajak diskusi, kita tunjukkan ini pasalnya bahwa pelibatan itu diperintahkan oleh undang-undang (UU Nomor 5 Tahun 2018)," tuturnya. "Kami tunjukkan faktanya bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dilakukan langsung oleh polisi. Lalu kita tunjukkan rumusannya (dalam rancangan perpres)," ucap Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com