Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Catatan Kritis Imparsial Terkait Perpres TNI Atasi Terorisme

Kompas.com - 05/11/2020, 09:20 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri memberikan sejumlah catatan kritis terkait polemik Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

"Pertama, pelibatan militer dalam mengatasi terorisme harus menjadi pilihan terakhir, yakni ketika kapasitas penegak hukum sudah tidak bisa lagi mengatasi ancaman yang ada," ujar Gufron dalam diskusi bertajuk 'Menimbang Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme dalam Perspektif Hukum dan HAM', Rabu (4/11/2020).

Menurut dia, pelibatan TNI baru bisa dilakukan jika institusi fungsional tidak mampu menangani persoalan.

Baca juga: Perpres TNI Atasi Terorisme Dinilai Terlalu Normatif

Hal itu menyusul meningkatnya eskalasi ancaman yang terjadi di luar kapasitas penegak hukum. Misalnya, kebutuhan penggunaan keahlian hingga alat-alat yang dimiliki militer dalam mengatasi eskalasi ancaman.

Kedua, pelibatan TNI hanya berfungsi sebagai penindakan sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) huruf b dalam Perpres tersebut.

Akan tetapi, itu dengan catatan bahwa penindakan yang dilakukan TNI harus bersifat terbatas dan terukur.

Sedangkan, fungsi penangkalan dan pemulihan tidak perlu diberikan. Sebab, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bisa menjalankan dua fungsi tersebut.

Ketiga, penggunaan dan pengerahan TNI juga harus atas dasar keputusan politik negara.

Baca juga: Eks Kepala BNPT: Perpres soal Tugas TNI Atasi Terorisme Perlu Pemahaman yang Mendasar

Keputusan yang dibuat otoritas politik itu mengacu pada Pasal 7 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Jadi tidak bisa sekonyong-konyong TNI masuk begitu saja terlibat dalam keamanan dalam negeri, termasuk mengatasi terorisme," ujar dia.

Menurut Gufron, pengambilan keputusan itu juga perlu dilakukan secara tertulis, tidak sekadar keputusan lisan.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya menerapkan akuntabilitas sekaligus pengawasan jika dalam praktiknya terjadi kesalahan.

Baca juga: Anggota Komisi I Pertanyakan Batasan Operasi Perpres TNI Atasi Terorisme

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com