Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Beberkan Bukti Cacat Formil UU Cipta Kerja yang Diajukan ke MK

Kompas.com - 04/11/2020, 12:58 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Kondeferasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan beberapa cacat formil dalam proses pembentukan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terkait permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Cacat formil artinya pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Masih Ada Kesalahan di UU Cipta Kerja, Ini Sejumlah Catatan dari KSPI

Pertama, menurut Said, tidak adanya pelibatan partisipasi publik antara lain dari buruh hingga mahasiswa. Sementara, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa dalam tahap perencanaan dan penyusunan diperlukan pelibatan serta partisipasi publik yang beragam.

"Pembahasan RUU tersebut tanpa melibatkan partisipasi publik seperti buruh, mahasiswa, petani, nelayan, akademisi, dan masyarakat luas lainnya," kata Said kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Kemudian, kata Said, pembahasan UU Cipta Kerja terkesan tergesa-gesa, tidak transparan pada publik.

Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...

Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu juga dilakukan secara tiba-tiba dan pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah dilakukan malam.

Selain itu, Said menyoroti perubahan substansi atau pasal, jumlah halaman dan kesalahan pengetikan.

"Fakta sebagian kecil di atas adalah bukti kecil telah terjadi cacat formil, di samping bukti cacat formil yang melanggar konstitusi UUD 1945 yang akan dimasukan dalam gugatan uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Said.

Adapun KSPI dan KSPSI telah mengajukan judicial review atas UU Cipta Kerja ke MK pada Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Soal Kesalahan Perumusan di UU Cipta Kerja, Ketua Baleg DPR: Tak Masalah Diperbaiki

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken UU Cipta Kerja setelah disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 5 Oktober 2020.

UU Nomor 11 Tahun 2020 berisi 1.187 halaman. Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

UU Cipta Kerja menghapus dan mengubah sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com