JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Kondeferasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan beberapa cacat formil dalam proses pembentukan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terkait permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Cacat formil artinya pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pertama, menurut Said, tidak adanya pelibatan partisipasi publik antara lain dari buruh hingga mahasiswa. Sementara, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa dalam tahap perencanaan dan penyusunan diperlukan pelibatan serta partisipasi publik yang beragam.
"Pembahasan RUU tersebut tanpa melibatkan partisipasi publik seperti buruh, mahasiswa, petani, nelayan, akademisi, dan masyarakat luas lainnya," kata Said kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).
Kemudian, kata Said, pembahasan UU Cipta Kerja terkesan tergesa-gesa, tidak transparan pada publik.
Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu juga dilakukan secara tiba-tiba dan pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah dilakukan malam.
Selain itu, Said menyoroti perubahan substansi atau pasal, jumlah halaman dan kesalahan pengetikan.
"Fakta sebagian kecil di atas adalah bukti kecil telah terjadi cacat formil, di samping bukti cacat formil yang melanggar konstitusi UUD 1945 yang akan dimasukan dalam gugatan uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Said.
Adapun KSPI dan KSPSI telah mengajukan judicial review atas UU Cipta Kerja ke MK pada Selasa (3/11/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken UU Cipta Kerja setelah disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 5 Oktober 2020.
UU Nomor 11 Tahun 2020 berisi 1.187 halaman. Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
UU Cipta Kerja menghapus dan mengubah sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/04/12582041/kspi-beberkan-bukti-cacat-formil-uu-cipta-kerja-yang-diajukan-ke-mk
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.