Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliansi Akademisi Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 03/11/2020, 16:17 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Akademisi menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Alasannya karena secara teks dan subtansi UU Cipta Kerja telah menjauh dari keinginan rakyat.

"Kami menolak Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menuntut adanya pembatalan pemberlakukan Undang-Undang 11 Tahun 2020 oleh presiden," kata perwakilan aliansi Haris Retno Susmiyati dalam konferensi persnya, Selasa (3/11/2020).

Retno mengaku menemukan sejumlah kecacatan dalam UU Cipta Kerja, antara lain mengenai Pasal 7, Pasal 6 dan Pasal 5.

Baca juga: Luhut: UU Cipta Kerja Akan Luruskan Hal-hal yang Tak Lurus

"Pasal 7 Undang-Undang 11 tahun 2020 terlihat di situ dikatakan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 di huruf a, tapi kalau kita lihat di Pasal 6 di Pasal 6 justru disuruh melihat di Pasal 5 huruf a," ujarnya.

"Nah yang jadi pertanyaan Pasal 5 ayat 1 huruf a ini yang mana? Karena dalam Undang-Undang 11 tahun 2020 tidak ada Pasal 5 ayat 1 huruf a. Di dokumen yang kita unduh," lanjut dia.

Sementara secara subtansi, aliansi akademisi menilai UU Cipta Kerja terlalu mementingkan pengusaha dan mengenyampingkan rakyat.

Hal itu, kata Retno, terlihat dari beberapa pasal terkait sumber daya alam antara lain Pasal 39.

"Diberikan perlakuan tertentu bagi usaha batu bara yang meningkatkan peningkatan nilai tambah maka royaltinya nol persen tentu ini kabar buruk bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam," ucap Retno.

Adapun pernyataan atas nama 332 akademisi dari 119 universitas di seluruh Indonesia.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken UU Cipta Kerja setelah disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR sejak 5 Oktober 2020.

Beleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Pengamat: Kesalahan Ketik di UU Cipta Kerja Tak Bisa Diperbaiki Sembarangan

UU Nomor 11 Tahun 2020 berisi 1.187 halaman. Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com