JAKARTA, KOMPAS.com - LBH Pers mengkritik perilaku represif aparat kepolisian terhadap petugas medis dan jurnalis yang sedang bertugas dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, beberapa waktu lalu.
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menilai, aparat kepolisian seolah-olah menganggap setiap orang yang berada di lokasi unjuk rasa melakukan tindakan anarkis, tak terkecuali jurnalis dan relawan medis.
"Dalam praktik penanganan demonstrasi kemarin itu, seolah-olah semua dipukul rata, seolah-olah semua melakukan kekerasan, melakukan tindak yang anarkis dan lain-lain," kata Ade dalam konferensi pers, Jumat (30/10/2020).
"Sehingga polisi dengan dalih keamanan dia menggunakan segala cara untuk, dalam tanda kutip, terkait dengan keamanan," lanjut dia.
Baca juga: Dua Orang Diduga Copet Ditangkap di Tengah Unjuk Rasa
Ade mengatakan, sebagai negara hukum, semestinya seseorang yang dianggap melakukan kekerasan atau provokasi diusut secara hukum, bukan dengan kekerasan.
Aksi kekerasan itu, kata Ade, juga menjadi ironi bagi negara yang menghormati hak asasi manusia.
Terlebih, relawan medis dan jurnalis yang tengah menjalankan tugas pun turut menjadi korban kekerasan aparat.
"Padahal mereka semua itu, baik itu medis baik itu jurnalis, media, itu juga menjalankan perintah undang-undang, menjalankan misi kemanusiaan," ujar Ade.
Menurut Ade, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum memang sedang berada dalam titik nadir berkaca dari maraknya aksi represif aparat terhadap masyarakat.
Baca juga: Diminta Tak Lagi Unjuk Rasa, Mahasiswa di Purwokerto Gelar Demo Masak
Kepercayaan publik semakin menipis tatkala pihak kepolisian pun tidak mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat.
"Bagaimana kemudian publik mengharapkan keadilan gitu, sedangkan praktik-praktik ketidakadilan itu dipertontonkan, ya salah satunya adalah model-model penanganan aksi yang menggunakan kekerasan," kata Ade.
Aliansi Jurnalis Independen dan LBH Pers mencatat, sedikitnya ada tujuh jurnalis yang menjadi korban kekerasan aparat dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Sementara, empat relawan Muhammadiyah Disaster Management Center dianiaya polisi ketika berjaga dalam demonstrasi tolak UU Cipta Kerja yang berlangsung di Jakarta, Selasa (13/10/2020), selepas magrib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.