Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: UU Cipta Kerja Bisa Diakses Publik Setelah Diteken Jokowi

Kompas.com - 23/10/2020, 14:47 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyebut naskah final Undang-Undang Cipta Kerja baru akan diunggah ke saluran resmi pemerintah dan bisa diakses publik setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Setelah naskah UU ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," kata Dini saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Setelah disahkan di rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, naskah UU Cipta Kerja sempat mengalami berbagai perubahan versi.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ketum PBNU Sebut Banyak Pasal Merugikan Masyarakat

Terakhir, naskah itu kembali mengalami perubahan setelah diserahkan oleh DPR ke Sekretariat Negara.

Naskah yang diserahkan DPR berjumlah 812 halaman. Setelah direview dan direvisi oleh Setneg, naskahnya menjadi 1187 halaman.

Selain revisi hal teknis seperti salah ketik, format tulisan dan format kertas, Dini juga mengakui adanya satu pasal yang dihapus oleh Setneg.

Pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

Dini menyebut pasal tersebut dihapus sesuai kesepakatan dalam rapat panitia kerja antara DPR dan pemerintah sehingga tidak mengubah substansi. Selain itu, tak ada lagi pasal yang dihapus, diubah atau ditambahkan.

"Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja," kata dia.

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Sudah Final, Tinggal Diteken Jokowi

Dengan sudah selesainya pengecekan dan revisi oleh Setneg ini, UU Cipta Kerja siap ditandatangani Presiden Jokowi.

"Naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan Presiden," kata Dini.

Berdasarkan aturan, Jokowi memiliki waktu 30 hari setelah UU Cipta Kerja disahkan pada rapat paripurna 5 Oktober lalu.

Namun, jika tak ditandatangani Jokowi dalam waktu 30 hari, UU yang ditolak sejumlah organisasi buruh dan mahasiswa itu juga tetap akan berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com