JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono memastikan naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang diserahkan DPR RI sudah selesai di-review oleh Sekretariat Negara.
Setelah di-review serta direvisi oleh Setneg, maka naskah yang semula berjumlah 812 halaman itu kini berubah menjadi 1.187 halaman.
"Proses cleansing dari Setneg sudah selesai," kata Dini saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Selain revisi hal teknis semisal salah ketik, format tulisan dan format kertas, Dini juga mengakui adanya satu pasal yang dihapus.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ketum PBNU Sebut Banyak Pasal Merugikan Masyarakat
Pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.
Namun pasal itu tidak ada dalam UU Cipta Kerja terbaru versi 1.187 halaman yang diserahkan pemerintah ke ormas MUI, NU dan Muhammadiyah.
Dini menyebut, pasal itu dihapus sesuai kesepakatan dalam rapat panitia kerja antara DPR dan pemerintah sehingga tidak mengubah substansi.
Selain itu, tidak ada lagi pasal yang dihapus, diubah atau ditambahkan.
"Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja," kata Dini.
Baca juga: Penjelasan DPR soal Penghapusan Pasal dalam Draf UU Cipta Kerja Terbaru
Dengan sudah selesainya pengecekan oleh Setneg, maka UU Cipta Kerja telah siap ditandatangani Presiden Jokowi.
"Naskah UU Cipta Kerja kini sedang dalam proses penandatanganan Presiden," kata Dini.
Berdasarkan aturan, Presiden Jokowi punya waktu 30 hari setelah UU Cipta Kerja disahkan pada rapat paripurna 5 Oktober lalu.
Namun, jika tak ditandatangani dalam waktu 30 hari, UU yang ditolak para buruh dan mahasiswa itu juga tetap akan berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.