Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Sudah Final, Tinggal Diteken Jokowi

Kompas.com - 23/10/2020, 14:08 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono memastikan naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang diserahkan DPR RI sudah selesai di-review oleh Sekretariat Negara.

Setelah di-review serta direvisi oleh Setneg, maka naskah yang semula berjumlah 812 halaman itu kini berubah menjadi 1.187 halaman.

"Proses cleansing dari Setneg sudah selesai," kata Dini saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Selain revisi hal teknis semisal salah ketik, format tulisan dan format kertas, Dini juga mengakui adanya satu pasal yang dihapus.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ketum PBNU Sebut Banyak Pasal Merugikan Masyarakat

Pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

Namun pasal itu tidak ada dalam UU Cipta Kerja terbaru versi 1.187 halaman yang diserahkan pemerintah ke ormas MUI, NU dan Muhammadiyah.

Dini menyebut, pasal itu dihapus sesuai kesepakatan dalam rapat panitia kerja antara DPR dan pemerintah sehingga tidak mengubah substansi.

Selain itu, tidak ada lagi pasal yang dihapus, diubah atau ditambahkan.

"Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja," kata Dini.

Baca juga: Penjelasan DPR soal Penghapusan Pasal dalam Draf UU Cipta Kerja Terbaru

Dengan sudah selesainya pengecekan oleh Setneg, maka UU Cipta Kerja telah siap ditandatangani Presiden Jokowi.

"Naskah UU Cipta Kerja kini sedang dalam proses penandatanganan Presiden," kata Dini.

Berdasarkan aturan, Presiden Jokowi punya waktu 30 hari setelah UU Cipta Kerja disahkan pada rapat paripurna 5 Oktober lalu.

Namun, jika tak ditandatangani dalam waktu 30 hari, UU yang ditolak para buruh dan mahasiswa itu juga tetap akan berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com