JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Investigasi Lapangan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Benny Mamoto mengungkapkan, hingga kini belum ada saksi mata penembakan yang menewaskan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua.
Hal itu dikatakannya saat mengumumkan hasil temuan TGPF bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
"Sejauh ini belum ada saksi mata yang lihat langsung kejadian. Yang ada adalah pasca-kejadian ketika sang istri nunggu suami enggak pulang-pulang, akhirnya cek ke kandang babi ditemukan kondisi (jenazah Pendeta Yeremia) itu," ujar Benny, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Hasil Investigasi TGPF, KKB Diduga Terlibat Penembakan 2 Prajurit TNI dan 1 Warga Sipil
Akan tetapi, pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan tokoh masyarakat setempat apabila menemukan informasi mengenai saksi kunci atas pembunuhan Pendeta Yeremia.
Jika ditemukan, nantinya mereka memberikan informasi tersebut.
"Kita tidak tahu nanti perkembangan berikutnya, karena kita juga setelah membangun trust dengan keluarga dan tokoh-tokoh setempat mereka sepakat ingin beri info seandainya ada perkembangan," kata Benny.
Hasil investigasi TGPF menunjukkan adanya dugaan keterlibatan aparat dalam kasus penembakan Pendeta Yeremia di Intan Jaya, Papua.
"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat. Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," ujar Mahfud, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Temuan TGPF, Aparat Diduga Terlibat dalam Kasus Penembakan Pendeta Yeremia
Terkait temuan tersebut, Mahfud memastikan pemerintah akan menyelesaikannya sesuai dengan hukum pidana maupun hukum administrasi negara.
Ia meminta Polri agar menegakkan hukum tanpa pandang bulu dalam menuntaskan kasus ini.
"Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.