Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAMI Pertanyakan Tuduhan Polisi ke Syahganda Nainggolan dkk

Kompas.com - 16/10/2020, 21:48 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mempertanyakan tuduhan aparat kepolisian terhadap aktivis KAMI yang terjerat kasus di Bareskrim Polri.

Terdapat empat aktivis organisasi KAMI yang tersandung kasus dan menjadi tersangka di Bareskrim, yaitu Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Khairi Amri selaku Ketua KAMI Medan.

Para tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA atau hoaks atau hasutan sehingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.

Baca juga: Penangkapan Petinggi KAMI Beserta Bukti-buktinya Versi Polisi...

"Pertanyaannya, apakah kalau tidak ada cuitan Syahganda di Twitter tidak akan ada demonstrasi? Tidak (akan) terjadi vandalisme? Kan ga bisa dihubungkan itu," kata Yani ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Menurut keterangan polisi, rangkaian penangkapan tersebut terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Aktivis KAMI diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Yani menuturkan, pihaknya telah memberi pendampingan hukum terhadap Anton dan Syahganda. Sementara, pendampingan untuk dua tersangka lainnya masih menunggu kelanjutan proses administrasi.

Baca juga: Tahan Petinggi KAMI, Polri: Tak Ada Penangguhan

Selain tuduhan polisi, Yani juga mempertanyakan apakah penanganan perkara sudah sesuai prosedur.

Ia mempertanyakan apakah polisi sudah meminta keterangan ahli terkait cuitan para aktivis KAMI yang dijadikan bukti.

 

Kemudian, Yani juga mempertanyakan apakah sudah meminta keterangan ahli pidana hingga terkait gelar perkara.

"Sudahkah diminta pendapat ahli pidana? Ketiga, apakah sudah digelar perkara? Keempat, apakah sudah diminta keterangan sebelum dia ditangkap?" ucapnya.

Baca juga: Penjelasan Polri soal Penolakan terhadap Gatot Nurmantyo dkk Saat Ingin Jenguk Petinggi KAMI

Menurut Yani, aparat kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penangkapan saat menciduk Jumhur.

Yani menuturkan, pihaknya juga tidak dapat berkomunikasi dan tidak bisa membesuk Jumhur.

Ia menambahkan, istri Syahganda dikatakan tidak dapat bertemu suaminya pada Kamis (15/10/2020) meskipun dalam jadwal besuk. Yani pun menyinggung pemborgolan terhadap para tersangka.

Oleh sebab itu, Yani mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan draf untuk gugatan praperadilan. Namun, kepastian pengajuan gugatan itu tergantung dari keputusan para tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com