Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Medical Check Up, Eks Danjen Kopassus Akan Datangi Bareskrim Senin

Kompas.com - 16/10/2020, 11:30 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Jumat (16/10/2020).

Soenarko sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya pada 2019, yaitu dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Ketua Tim Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menuturkan, kliennya sedang menjalani tes kesehatan.

"Saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun,” kata Ferry melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Polri Panggil Mantan Danjen Kopassus Soenarko Terkait Kepemilikan Senjata Api

Namun, Ferry sudah bertemu dengan penyidik pada Jumat hari ini. Ia menanyakan perihal pokok pemanggilan kepada penyidik.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Ferry juga mengaku menyampaikan kondisi kesehatan kliennya kepada penyidik.

Karena Soenarko sedang menjalani tes kesehatan, Ferry mengatakan, kliennya akan memberi keterangan kepada penyidik pada Senin (19/10/2020).

"Kami akan hadir kembali pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020, jam 10.00 WIB bersama klien kami guna memberikan keterangan perihal apa yang menjadi pokok pemanggilan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Mantan Danjen Kopassus Soenarko Dikeluarkan dari Rutan Guntur

Diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (16/10/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengonfirmasi pemeriksaan itu terkait kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal di tahun 2019.

Ferdy menuturkan, pemanggilan tersebut dalam rangka memberi kepastian hukum kepada tersangka.

Menurut Ferdy, pihaknya akan mengirim berkas kasus kepada jaksa penuntut umum (JPU) apabila sudah lengkap.

"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU untuk disidangkan," tutur Ferdy ketika dihubungi, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Polri Ungkap Kronologi Dugaan Penguasaan Senjata Ilegal oleh Mantan Danjen Kopassus Soenarko

Penetapan tersangka Soenarko sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan yang menjabat saat itu, Wiranto, dalam jumpa pers di kantornya, 21 Mei 2019.

Wiranto mengatakan, Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kala itu, Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya diduga akan digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Soenarko pun sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman kala itu, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Kivlan Zen Minta Perlindungan ke Menhan, Menko Polhukam, hingga Danjen Kopassus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com