JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan, Kabupaten Kampar.
Dua tersangka itu ialah Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar serta I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya dan Manajer Divisi I PT Wijaya Karya.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 2 tersangka selama 40 hari dimulai tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan 27 November 2020 untuk Tersangka AN (Adnan) dan Tersangka IKS (I Ketut Suarbawa)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Lima Saksi Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Kampar Dikonfrontasi soal Pemberian Uang
Adnan dan Ketut sebelumnya telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (29/9/2020).
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar yang diduga merupakan fee sebesar 1 persen dari nilai total kontrak pembangunan jembatan tersebut senilai Rp 15.198.470.500.
"Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Proyek Jembatan di Kampar
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.
Kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.