Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Tak Ikut Membahas Aturan Turunan RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Kompas.com - 15/10/2020, 10:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan, tidak mau terlibat dalam pembahasan aturan turunan dari RUU Cipta Kerja.

Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, sikap itu diambil mengingat pihaknya menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja sejak awal, khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Meski Tak Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Tetap Berlaku 30 Hari Setelah Disahkan di DPR

Said menaruh curiga, keberadaan unsur buruh di dalam pembahasan aturan turunan RUU Cipta Kerja hanya demi legitimasi agar produk hukum sapu jagat tersebut bisa cepat-cepat diimplementasikan.

Lagipula, KSPI merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja baik di pemerintah maupun di DPR RI.

Padahal, pemerintah dan DPR sempat menjanjikan bahwa RUU Cipta Kerja itu akan dibahas bersama-sama kelompok buruh. Terutama ketika membahas klaster ketenagakerjaan.

Dalam keterangan yang sama, Said sekaligus membantah tuntutan buruh telah 80 persen terakomodasi dalam RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Naskah Final UU Cipta Kerja yang Sudah di Tangan Jokowi...

"Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodasi, ditambahkan, tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," ujar Said.

Ke depan, KSPI melakukan sejumlah langkah konstitusional demi membatalkan RUU yang saat ini tinggal menunggu bubuhan tanda tangan Presiden Joko Widodo itu.

Salah satunya, yakni mempersiapkan diri mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menyerahkan naskah final RUU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi melalui Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) kemarin.

Baca juga: Sofyan Djalil Klaim UU Cipta Kerja Mudahkan Perizinan Berusaha

Presiden Jokowi menyebut, pemerintah segera menyiapkan aturan turunan dari RUU Cipta Kerja. Aturan turunan itu ditargetkan rampung dalam tiga bulan.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres)," kata Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).

"Jadi setelah ini, akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com