Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Tak Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Tetap Berlaku 30 Hari Setelah Disahkan di DPR

Kompas.com - 15/10/2020, 10:37 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerima draf Undang-undang (UU) Cipta Kerja lewat Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu (14/10/2020).

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar yang mengirim draf tersebut ke Kementerian Sekretaris Negara.

Kini, publik menunggu apakah Presiden Jokowi menandatangani draf UU Cipta Kerja agar undang-undang sapu jagat tersebut segera resmi berlaku.

Baca juga: Naskah Final UU Cipta Kerja yang Sudah di Tangan Jokowi...

Kendati demikian, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan menyatakan UU tersebut akan berlaku dengan sendirinya sejak 30 hari pengesahan di DPR, meskipun presiden tak menandatanganinya.

"Sesuai dengan regulasi yang ada setelah diterima presiden dalam waktu 30 hari, Presiden kan diberi kesempatan untuk menandatangani undang-undang," kata Irfan saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).

"Ditandatangani atau tidak undang-undang kan tetap harus berlaku kan. Itu kan regulasi," ujar dia.

Hal itu pun diatur dalam Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. UU itu disahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak UU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.

Baca juga: Sudah Diserahkan ke Istana, Draf Final UU Cipta Kerja Belum Bisa Diakses Publik

Kemudian, Pasal 73 ayat (2) menyatakan dalam hal UU tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, UU tersebut sah menjadi dan wajib diundangkan.

"Kalau memang itu menjadi urgensi undang-undang ya pasti ditandatangani. Yang jelas ini sudah final prosesnya di DPR," ucap Irfan.

"Sudah disahkan di DPR. Dengan melihat situasi itu tentunya Presiden akan melihat UU tersebut untuk bisa diterbitkanlah dan dipublikasikan ke publik," kata dia.

Sementara itu, hingga kini pihak Istana belum menginformasikan kapan Jokowi akan meneken UU Cipta Kerja.

Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja yang Belum Bisa Diakses Publik dan Tuai Polemik...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com