Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Kompas.com - 14/10/2020, 18:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna mencabut UU Cipta Kerja.

Permintaan itu muncul setelah Jokowi menerima draf final UU Cipta Kerja dari DPR pada Rabu (14/10/2020).

"Posisi kami tetap menolak (UU Cipta Kerja), tapi tetap berharap Presiden segera mengeluarkan perppu, meskipun harapannya tipis," ujar Ketua Umum FBLP Jumisih kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Sekjen DPR Klaim Draf UU Cipta Kerja Diterima Baik Istana, Sebut Tak Ada Masalah

Jumisih mengatakan, penerbitan perppu menjadi hal yang paling penting saat ini. 

Ia menilai, Presiden Jokowi perlu mempertimbangkan matang-matang aspirasi masyarakat sebelum UU Cipta Kerja resmi berlaku.

DPR menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo siang tadi. 

Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikn.

Baca juga: Demo, Perppu, atau Judicial Review untuk Sikapi UU Cipta Kerja?

Indra tiba di kantor Patikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan di YouTube Kompas TV.

Ia memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada kamera wartawan sebelum masuk ke lobi utama Gedung Sekretariat Negara.

Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.

Baca juga: Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR Lewat Mensesneg


Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com