JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengklaim tak ada masalah dalam isi draf Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Indra usai menyerahkan draf UU Cipta Kerja kepada presiden melalui Sekretariat Negara.
"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik. Saya kira itu ya. Jadi prinsipnya enggak ada masalah," kata Indra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari siaran Kompas TV, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR Lewat Mensesneg
Saat menyerahkan draf UU Cipta Kerja, Indra diterima oleh Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara Lydia Silvanna.
Indra tiba di Kantor Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada pukul 14.21 WIB dan dua jam kemudian keluar.
Saat ditanya apa yang dibahas selama dua jam di kantor Pratikno, ia menjawab hanya memperlihatkan isi draf.
"Sambil dilihat isi-isinya. Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPR. RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik. Saya kira itu ya," lanjut Indra.
Baca juga: Guru Besar Hukum Unpar: UU Cipta Kerja Usul Pemerintah, Presiden Harus Tanda Tangan
Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Sebelumnya, beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Setidaknya, ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Baca juga: DPR-Pemerintah Seolah Sengaja Tidak Komunikatif soal UU Cipta Kerja
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.
Bahkan, di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.