JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memprotes penangkapan para tokoh KAMI oleh Kepolisian.
Hal itu dikatakan Presidium KAMI, Din Syamsuddin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata Din.
Din menilai penangkapan tokoh KAMI terlihat janggal terutama terkait dimensi waktu, dasar laporan Polisi dan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada hari yang sama.
Baca juga: Amnesty: Penangkapan Aktivis KAMI untuk Menyebar Ketakutan
Ia melanjutkan juga seharusnya paling tidak ada dua alat bukti untuk bisa melakukan penangkapan.
"Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan'," ujarnya.
"Maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap delapan orang, yang sebagian besar merupakan petinggi KAMI, terkait unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang bergulir sejak pekan lalu.
Mereka ditangkap dari dua daerah berbeda. Empat orang ditangkap di Medan, yakni Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri.
Sementara, empat lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin.
Baca juga: Penangkapan Para Petinggi KAMI...
Delapan orang itu ditangkap berkaitan dengan dugaan penyebaran narasi bernada permusuhan dan SARA.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono sebagaimana dilansir dari tayangan Kompas TV, Selasa (13/10/2020).
"(Delapan orang yang ditangkap karena) memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," ujar Awi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.