Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Penangkapan Petinggi KAMI Terkait Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Kompas.com - 13/10/2020, 15:58 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan, penangkapan delapan orang di Medan dan Jakarta terkait dengan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

“Terkait dengan demo Omnibus Law mulai dari tanggal 8 kemarin, yang kita sama-sama tahu kejadiannya, dan secara berturut-turut mulai tanggal 9 sampai dengan hari ini tanggal 13 tim telah melakukan beberapa kali penangkapan,” kata Awi.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tim siber dari Polda Sumatera Utara.

Baca juga: Pengacara dari MUI Bela Ketua KAMI Medan yang Ditangkap Terkait Demo Rusuh

Pada 9 Oktober 2020, tim siber Polda Sumut menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri.

Kemudian, pada 10 Oktober 2020, tim menangkap JG dan NZ. Lalu, polisi menangkap WRP pada 12 Oktober 2020.

“Mereka semua ditangkap karena terkait adanya demo menolak Omnibus Law yang berakhir anarkis di Sumut,” ucapnya.

Kini, keempatnya sudah ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.

Kemudian, Bareskrim Polri menangkap KA di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Ia kini telah ditahan.

Baca juga: Perjalanan Jumhur Hidayat: Diberhentikan SBY, Dukung Jokowi, hingga Aktif di KAMI

Pada 12 Oktober 2020, polisi menangkap Anton Permana yang juga merupakan petinggi KAMI di daerah Rawamangun.

Lalu, polisi menangkap Syahganda Nainggolan di Depok dan Jumhur Hidayat di Jakarta Selatan pada hari ini.

Ketiganya belum ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status ketiganya.

Awi menuturkan, mereka diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com