Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Keputusan PSBB Transisi DKI Sudah Dikonsultasikan ke Pusat

Kompas.com - 12/10/2020, 14:45 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sudah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah pusat.

"Apa yang dilakukan Gubernur DKI tentunya sudah dikonsultasikan dengan para pimpinan di tingkat pusat," kata Doni dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo secara virtual, Senin (12/10/2020).

Doni menyebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah berkonsultasi langsung dengan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto sebelum terkait keputusan itu.

Selain itu, Doni menyebut, Anies juga sudah melakukan konsultasi dengan dirinya selaku Ketua Satgas Covid-19.

Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Ojol Boleh Bawa Penumpang Tapi Ada Aturannya

Berdasarkan konsultasi tersebut, Satgas pun memberikan lampu hijau bagi DKI untuk melonggarkan pembatasan melalui PSBB transisi.

Namun, apabila ada lonjakan kasus Covid-19, maka Doni menekankan perlunya evaluasi kembali.

"Jadi langkah yang sudah diambil tidak ada masalah, kita lihat dinamika lapangan. Kalau keputusan itu nantinya mengalami peningkatan kasus, tentunya perlu dievaluasi," kata Doni.

Menurut dia, hal ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyeimbangkan gas dan rem antara penanganan di sektor kesehatan dan pemulihan ekonomi.

"Sementara remnya mungkin agak dikendorkan. Mudah-mudahan adanya kesungguhan dari kita semua untuk betul-betul menjaga sehingga kasus aktif harian tidak bertambah," ujar Doni.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020).

Aturan itu didasari Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca juga: PSBB Transisi, Wisatawan Boleh Berenang di Pantai Ancol

Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

PSBB transisi akan berlaku selama dua pekan, artinya mulai 12 hingga 15 Oktober 2020.

Dengan keputusan ini, maka akan ada sejumlah kelonggaran. Misalnya, rumah makan kini boleh makan di tempat, tempat wisata boleh dibuka, bioskop dan gym juga sudah boleh dibuka. Kapasitas karyawan di tempat kerja juga sudah boleh ditingkatkan.

Alasan dilonggarkannya PSBB ini adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com