Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako Duga Draf Final RUU Cipta Kerja Sengaja Disembunyikan

Kompas.com - 12/10/2020, 13:49 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengaku curiga draf final RUU Cipta Kerja sengaja disembunyikan DPR dan pemerintah.

Sejak disahkan pada 5 Oktober lalu, keberadaan draf final RUU Cipta Kerja masih simpang siur. Bahkan, hingga hari ini beredar tiga versi draf RUU Cipta Kerja yang berbeda-beda.

"Menurut saya disengaja draf tidak muncul di publik. Kita berdiskusi dan berdebat, sementara mereka terus berproses dalam administrasi," kata Feri saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

"Mau tidak mau kan kita terpengaruh, jadi sebetulnya pasal yang kita permasalahkan itu benar-benar pasal yang dimaksud atau tidak?" ujar Feri Amsari.

Baca juga: Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, yang Mana Draf Finalnya?

Ia mengatakan, sejak awal proses pembentukan RUU Cipta Kerja sudah cacat prosedur.

Sebab, DPR dan pemerintah dinilai menabrak ketentuan peraturan pembentukan perundangan-undangan, salah satunya soal pelibatan publik.

"Memang dari awal kan tidak sehat. Seharusnya, sejak awal naskah akademik itu termasuk draf RUU. Dari perancangan hingga pengesahan sudah ada draf itu. Bayangkan, dari hulu hingga hilir tapu tidak ada RUU-nya," tuturnya.

"Ini mungkin proses pembentukan perundang-undangan paling gila di era reformasi dan betul-betul terbuka pelanggarannya dan diabaikan pula," kata Feri.

DPR sendiri mengakui bahwa belum ada draf final RUU Cipta Kerja. Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, mereka beralasan memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyerahkan RUU kepada presiden.

Baca juga: Beredar Draf RUU Cipta Kerja 1.035 Halaman, Ini Penjelasan DPR...

Pasal 72 Ayat (2) menyatakan DPR menyampaikan RUU dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Artinya, hari ini semestinya jadi hari terakhir bagi DPR untuk segera menyerahkan RUU kepada presiden.

Namun, DPR berkukuh bahwa yang dimaksud dalam UU adalah tujuh hari kerja, sehingga mereka dapat menyerahkan RUU kepada presiden selambat-lambatnya pada Rabu (14/10/2020).

"Kalau pada UU 12 Nomor Tahun 2011, seingat saya, memang tujuh hari (sejak pengesahan). Bukan tujuh hari kerja. Kalau Tata Tertib (DPR) berbeda berarti bertentangan dengan UU. Artinya, kalau tujuh hari, hari ini terakhir," ujar Feri.

Adapun, ketentuan tujuh hari kerja memang baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 yang merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Hal ini tercantum dalam penjelasan.

Baca juga: Menkominfo: Naskah Final UU Cipta Kerja Dipublikasikan Setelah Jadi Lembaran Negara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com