JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membantah Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan mempermudah perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya.
Jokowi mengatakan, UU Cipta Kerja justru akan melindungi para pekerja dan menjamin hak-hak mereka.
"Apakah perusahaan bisa PHK kapan pun secara sepihak, tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak," kata Jokowi dalam keterangan persnya lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Beda Aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja
Ia mengatakan, banyak hoaks dan disinformasi yang beredar mengenai UU Cipta Kerja. Untuk itu ia berupaya meluruskan disinformasi tersebut.
Ia pun mengatakan unjuk rasa dan demonstrasi yang berlangsung Kamis (8/10/2020) di sejumlah daerah dipicu oleh hoaks dan disinformasi tersebut.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Permudah Izin UMKM hingga Pembentukan PT dan Koperasi
Untuk diketahui, elemen mahasiswa dan buruh melakukan demontrasi menolak UU Cipta Kerja lantaran dirasa merugikan para pekerja.
Beberapa pasal yang merugikan ialah penghapusan ketentuan waktu maksimal Peraturan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memungkinkan pekerja dikontrak terus menerus tanpa kejelasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.