JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa pemerintah menghadirkan Undang-Undang Cipta Kerja untuk memudahkan masyarakat berusaha, khususnya untuk usaha mikro kecil dan menengah.
Salah satunya, Jokowi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan memangkas regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit.
"Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil juga tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja," kata Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Bogor pada Jumat (9/10/2020) sore.
Baca juga: Jokowi Buka Suara, UU Cipta Kerja Diklaim untuk Atasi Pengangguran
Jokowi kemudian mencontohkan kemudahan yang didapatkan UMKM di sektor makaanan dan minuman. Sektor ini akan dipermudah dalam hal mendapatkan sertifikasi halal.
"Sertifikasi halal dibiayai pemerintah, artinya gratis," ujar dia.
Selain itu, menurut Jokowi, UU Cipta Kerja juga akan memudahkan masyarakat untuk membentuk perusahaan.
"Pembentukan PT juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum," tutur Jokowi.
Baca juga: Jokowi Persilakan Penolak UU Cipta Kerja Gugat ke MK
Selain itu, UU Cipta Kerja juga dibuat untuk mempermudah pembentukan koperasi. Misalnya, koperasi dapat dibentuk oleh sembilan orang anggota.
"Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air," ujar Jokowi.
Kemudian, terkait izin kapal nelayan penangkap ikan, nantinya dapat memperoleh izin ke unit kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Sebelumnya harus ke KKP, Kemenhub (Kementerian Perhubungan), dan instansi-instansi lain," ujar Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.