Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Kurir Narkoba, Barang Bukti 40 Kilogram Sabu

Kompas.com - 07/10/2020, 22:43 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang tersangka kurir pengedar narkoba di Hotel Cordela, Medan, Sumatera Utara, 11 September silam.

Di lokasi penangkapan, aparat menemukan barang bukti sabu sebanyak 23 kilogram.

Tersangka diduga termasuk jaringan internasional Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin.

“Tanggal 11 September, tim gabungan berhasil menangkap tersangka TSD alias Narji,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Halomoan Siregar di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Tangkap Pengedar Saat Transaksi, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas

Setelah diinterogasi, Narji ternyata masih menyimpan 17 kilogram sabu di Hotel Swissbell, Medan. Sabu di dua tempat tersebut dibungkus dalam kemasan teh berwarna hijau.

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka menjadikan kamar hotel sebagai gudang sementara. Tersangka berpindah dari satu hotel ke hotel lain.

Krisno menuturkan, awalnya Narji direkrut saat ia menjadi anggota geng motor dan mengikuti balapan liar. Narji direkrut tersangka JN yang kini masih diburu polisi.

Menurut pengakuan Narji, ia sudah mengirim sabu sebanyak lima kali sejak Juli-September 2020. Pengiriman kelima merupakan aksinya sebelum tertangkap.

Daerah tujuan pengiriman antara lain ke Surabaya dan Banjarmasin. Total sabu yang dia bawa ke dua kota itu sebanyak 84 kilogram sabu.

Jika diakumulasi, upah yang ia dapat dari pengiriman tersebut sebesar Rp 196 juta.

Menurut Krisno, dalam menjalankan aksinya, Narji menggunakan identitas palsu.

“Dia menggunakan beberapa KTP dan SIM palsu. Dan kami sedang meneliti apakah semua KTP ini sudah digunakan,” ucapnya.

Polisi menduga, Narji menjadi kurir narkoba karena motif ekonomi.

“Dia sebelumnya anak yang suka balap motor, jadi faktor ekonomi menjadi faktor utama sehingga dia mudah dan mau untuk direkrut menjadi kurir narkoba,” tutur Krisno.

Baca juga: Duterte Respons Tudingan Perang Lawan Narkoba di Filipina Tewaskan Ribuan Orang

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 92) UU Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati.

Polisi pun masih mengembangkan kasus ini sekaligus memburu pelaku lain.

Aparat masih memburu orang yang mengendalikan Narji bernama Pablo, orang yang membeli tiket dan memesan hotel bernama Under_Armour, serta pemberi gaji bernama Kakuzu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com