Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ingatkan Ancaman Pidana bagi Peserta Aksi yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Kompas.com - 07/10/2020, 20:36 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengingatkan peserta demonstrasi yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja soal ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Diketahui, pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10/2020) lalu memicu gelombang aksi di sejumlah daerah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pihaknya berharap agar peserta unjuk rasa patuh pada imbauan aparat.

“Mengingatkan apabila protokol kesehatan dilanggar, juga mengandung sanksi, ada Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, kemudian ada KUHP, Pasal 212, 216, 218,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Satgas Covid-19 Imbau Pengunjuk Rasa Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

“Tentunya kita sama-sama berharap untuk rekan-rekan pekerja untuk tertib dan patuh pada imbauan yang dilakukan aparat kepolisian,” sambung dia.

Awi mengatakan, aparat kepolisian melakukan sejumlah hal dalam rangka antisipasi.

Polisi, kata Awi, meminta koordinator lapangan atau pimpinan serikat pekerja agar tidak berdemo atau mengurangi jumlah massa sehingga tetap memenuhi ketentuan protokol kesehatan.

Aparat kepolisian juga mencegah pergerakan massa dari daerah lain ke Jakarta.

Untuk itu, polisi melakukan penyekatan dan berkoordinasi dengan koordinator lapangan agar tidak ada massa yang menggelar aksi ke Ibu Kota.  Menurutnya, massa dapat melakukan demonstrasi di wilayah masing-masing.

“Jangan sampai terjadi klaster baru sehingga pimpinan Polri punya kebijakan, silakan kalaupun terpaksa harus melaksanakan demo, laksanakan demo di tempat masing-masing, tidak harus ke Jakarta,” ucap dia.

Baca juga: Polisi Tak Izinkan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Alasannya Pandemi Covid-19

Menurut Awi, pihaknya akan tetap mengamankan kegiatan para serikat pekerja sesuai tugas polisi.

Dalam pelaksanaannya, ia mengklaim, Polri mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Sementara, penegakan hukum disebut sebagai upaya terakhir.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang membungkam aksi buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

Surat bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tersebut ditandatangani As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri tertanggal 2 Oktober 2020.

Isinya berupa 12 perintah Kapolri kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Perintah Kapolri antara lain, melakukan deteksi dini, mencegah aksi unjuk rasa guna memutus penyebaran Covid-19, patroli siber, kontra narasi, menyiapkan rencana pengamanan, hingga penegakan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com