JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bio Farma (Persero) ditugaskan pemerintah untuk melakukan pengadaan vaksi Covid-19.
Penunjukan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perpres itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Oktober 2020.
Baca juga: Harapan Baru, WHO Sebut Vaksin Covid-19 Siap Akhir 2020
"Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a kepada PT Bio Farma (Persero) dilakukan oleh Menteri Kesehatan," demikian bunyi Pasal 5 ayat (1) perpres tersebut, sebagaimana dikutip Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Dalam proses pengadaannya, jenis dan jumlah vaksin yang dapat diadakan oleh Bio Farma diputuskan melalui penugasan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Bio Farma dapat melibatkan anak perusahaan yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.
Selain itu, Bio Farma juga dapat bekerjasama dengan bada usaha dan/atau lembaga baik dalam maupun luar negeri untuk pengadaan vaksin itu.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Disebutkan Akan Tersedia pada Akhir Tahun Ini, Benarkah?
Bio Farma juga dapat menetapkan ketentuan kerja sama pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dengan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan.
"Kerja sama PT Bio Farma (Persero) dengan pihak lain yang telah dilakukan sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan tetap berlaku dan dilanjutkan," demikian bunyi Pasal 5 ayat (5) beleid tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.