Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kode Inisiatif: Omnibus Law UU Cipta Kerja Cederai UU Pemda

Kompas.com - 06/10/2020, 10:04 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kode Inisiatif menilai omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan, mencederai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Koordinator Bidang Konstitusi dan Ekonomi Kode Inisiatif, Rahmah Mutiara mengatakan, UU Cipta Kerja secara jelas menghapuskan kewenangan daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri.

Hal tersebut, kata dia, tampak dari skema pemberian izin yang sentralistis, yaitu hanya dapat dilakukan pemerintah pusat.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Sekjen MUI: Perpolitikan Kita Dikuasai Oligarki

Sedangkan daerah, kata dia, hanya diberikan fungsi pengawasan saja.

"Jika sentralisasi diterapkan apakah pemerintah pusat sudah siap betul menangani seluruh perizinan dari setiap daerah di Indonesia?" kata Rahmah dikutip dari siaran pers, Selasa (6/10/2020).

"Ketentuan ini jelas melanggar Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945 dan tidak sejalan dengan tujuan utama kebijakan politik pasca-Orde Baru serta mencederai eksistensi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," ujar dia.

Salah satu perizinan yang diatur adalah soal penetapan analisis dampak lingkunan (amdal) kegiatan usaha yang mutlak berada pada pemerintah pusat.

Selain itu, pembahasan RUU Cipta Kerja juga dinilainya tidak partisipatif.

Sebab dalam pembahasannya, kata dia, DPR hanya menghadirkan para pihak yang pro terhadap draf aturan tersebut.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Amnesty: Pemerintah dan DPR Tak Komitmen Penegakan HAM

DPR juga tidak melibatkan aktor terdampak langsung, dalam hal ini para buruh atau pekerja.

Hal tersebut juga dinilainya melanggar prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan asas keterbukaan sebagaimana Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011.

"Kemudian, materi muatan RUU Cipta Kerja melanggar konstitusi karena mengakomodir substansi yang bermasalah dan tidak sesuai konstitusi," kata dia.

Kode Inisiatif juga menilai bahwa UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan malah menjauh dari cita-cita reformasi regulasi.

Pasalnya, masih banyak pendelegasian pengaturan lebih lanjut di bawah UU.

"Sebuah potret nyata bahwa UU Cipta kerja tidak menjamin kepastian hukum sebagaimana dimandatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," kata dia.

Baca juga: Ini Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com