Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR Sebut Akan Teliti Putusan MA Potong Masa Hukuman Anas Urbaningrum

Kompas.com - 05/10/2020, 08:25 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, pihaknya akan meneliti dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam mengurangi masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Seperti diketahui, Anas mendapat pemotongan masa hukuman tindak pidana korupsi proyek Hambalang dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara di tingkat kasasi.

"Komisi III sebagai fungsi pengawasan akan meneliti dasar pertimbangan yang dilakukan Hakim, apakah sesuai dengan prosedur yang benar atau ada faktor yang lainnya," kata Khairul saat dihubungi, Senin (5/10/2020).

Khairul mengatakan, Indonesia adalah negara hukum dan hakim mendapatkan keleluasaan untuk mempertimbangkan suatu perkara yang disidangkan dengan menggali bahan materil, formil dan penemuan hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum Anas Urbaningrum Sebut Istilah Pengurangan Hukuman Tidak Tepat

Oleh karenanya, menurut Khairul, dasar putusan hakim pasti berdasarkan logika dan bukti-bukti di persidangan.

"Dasar Putusan Hakim dijelaskan dalam pertimbangan Hakim dalam Putusan, yang isinya logika yang digunakan Hakim dan bukti-bukti yang ada di persidangan," ujar dia.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PAN Sarifudin Sudding mengatakan, seluruh pihak harus menghargai putusan MA atas pengurangan masa hukuman Anas Urbaningrum.

Namun, menurut Sudding, putusan MA itu menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa pemotongan hukuman tersebut tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Memunculkan persepsi yang tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi itu sendiri atas putusan tersebut," kata Sudding saat dihubungi, Sabtu (3/10/2020).

Baca juga: MA Diskon Hukuman Anas Urbaningrum, Daftar Koruptor yang Dapat Keringanan Tambah Panjang

Sudding juga mengatakan, saat ini terjadi fenomena para terpidana korupsi ramai-ramai menggunakan haknya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di persidangan.

Oleh karena itu, ia mengingatkan, aparat penegak hukum untuk memahami rasa keadilan di masyarakat dalam memutuskan suatu perkara.

"Setiap putusan pasti memunculkan pandangan publik yang pro dan kontra, karenanya aparat penegak hukum dapat memahami rasa keadilan yang muncul di masyarakat dalam memutus suatu perkara," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) kembali mengurangi masa hukuman terpidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

Kali ini, MA memotong hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara di tingkat kasasi.

Baca juga: Hukuman Didiskon MA, Ini Perjalanan Vonis Kasus Anas Urbaningrum

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila deda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu (30/9/2020).

Meski memotong masa hukuman Anas, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Selain itu, Anas tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dollar AS.

Atas putusan MA ini, daftar terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman menjadi semakin panjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com