Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/10/2020, 15:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Rio Ramabaskara mengatakan, istilah pengurangan hukuman atas dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) Anas tidak tepat.

Sebab, putusan PK yang menghukum Anas 8 tahun penjara tersebut sama dengan hukuman yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama.

"Perlu kami sampaikan bahwa istilah yang tepat bukanlah "menyunat", tetapi memotong hukuman, yang pada pokoknya menerangkan kembali pada putusan tingkat pertama (yang menyidangkan perkara secara langsung)," kata Rio dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Hukuman Didiskon MA, Ini Perjalanan Vonis Kasus Anas Urbaningrum

Atas putusan PK tersebut, Rio menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lebih adil dibanding putusan PK karena putusan di tingkat banding itu mengoreksi putusan tingkat pertama dari 8 tahun menjadi 7 tahun.

Ia menambahkan, putusan tingkat pertama yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun tidak menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik terhadap Anas.

Pencabutan hak politik Anas baru diputuskan pada putusan kasasi tanpa batasan kemudian dibatasi menjadi lima tahun di tingkat PK.

"Sehingga, tidak ada sunatan hukuman. Melainkan hanya kembali pada putusan tingkat pertama yang ditambah dengan adanya pencabutan hak politik," ujar Rio.

Baca juga: MA Diskon Hukuman Anas Urbaningrum, Daftar Koruptor yang Dapat Keringanan Tambah Panjang

Rio menuturkan, berdasarkan novum dan kekhilafan hakim pada tingkat kasasi, putusan PK semestinya dapat lebih baik dari putusan di tingkat banding.

"Karena novumnya sangat kuat dan kekhilafan hakim kasasi sangatlah nyata. Harusnya klien kami dibebaskan," kata dia.

Kendati demikian, ia tetap menghormati putusan majelis hakim PK.

Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Baca juga: Ini Alasan MA Sunat Hukuman Anas Urbaningrum dari 14 Jadi 8 Tahun

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.

Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas.

Adapun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PKB Perkirakan Pengumuman Capres-Cawapres Koalisi Mei 2023

PKB Perkirakan Pengumuman Capres-Cawapres Koalisi Mei 2023

Nasional
RSDC Wisma Atlet Resmi Ditutup, Alkesnya Bakal Dihibahkan

RSDC Wisma Atlet Resmi Ditutup, Alkesnya Bakal Dihibahkan

Nasional
Anggap Wacana Prabowo-Ganjar Semu, PKB: Tak Usah Dibahas

Anggap Wacana Prabowo-Ganjar Semu, PKB: Tak Usah Dibahas

Nasional
RSDC Wisma Atlet Ditutup, Relawan dan Nakes Dipulangkan

RSDC Wisma Atlet Ditutup, Relawan dan Nakes Dipulangkan

Nasional
KPU Minta Bawaslu Berikan Data Rinci 6,4 Juta Pemilih Bermasalah Saat Coklit

KPU Minta Bawaslu Berikan Data Rinci 6,4 Juta Pemilih Bermasalah Saat Coklit

Nasional
HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Kepala Otorita Sebut Perlu Ada Kepastian bagi Investor

HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Kepala Otorita Sebut Perlu Ada Kepastian bagi Investor

Nasional
Abraham Samad Sesalkan Lahirnya UU Baru Justru Preteli Kewenangan KPK

Abraham Samad Sesalkan Lahirnya UU Baru Justru Preteli Kewenangan KPK

Nasional
Semarakkan Ramadhan, Dompet Dhuafa Ajak 30 Anak Yatim Belanja di Supermal Karawaci

Semarakkan Ramadhan, Dompet Dhuafa Ajak 30 Anak Yatim Belanja di Supermal Karawaci

Nasional
Tak Kunjung Umumkan Capres, PKB: Menurut Perspektif Ijtima Ulama, Koalisi Ini Enggak Produktif

Tak Kunjung Umumkan Capres, PKB: Menurut Perspektif Ijtima Ulama, Koalisi Ini Enggak Produktif

Nasional
Panglima TNI Berangkatkan 555 Prajurit Tempur ke Papua untuk Amankan Freeport

Panglima TNI Berangkatkan 555 Prajurit Tempur ke Papua untuk Amankan Freeport

Nasional
Polri Akan Telusuri soal Viral Polisi Diduga Sisihkan Barang Bukti 'Thrifting' Baju Bekas Impor

Polri Akan Telusuri soal Viral Polisi Diduga Sisihkan Barang Bukti "Thrifting" Baju Bekas Impor

Nasional
Pengamat: Kecil Kemungkinan Jokowi 'Menghukum' Ganjar soal Piala Dunia U20, jika...

Pengamat: Kecil Kemungkinan Jokowi "Menghukum" Ganjar soal Piala Dunia U20, jika...

Nasional
Koalisi KIR Tak Kunjung Umumkan Capres-Cawapres, PKB: Enggak Ada Kendala, Lihat Momentum

Koalisi KIR Tak Kunjung Umumkan Capres-Cawapres, PKB: Enggak Ada Kendala, Lihat Momentum

Nasional
KPK Belum Terima Laporan Keterlibatan Artis R dalam Dugaan TPPU Rafael

KPK Belum Terima Laporan Keterlibatan Artis R dalam Dugaan TPPU Rafael

Nasional
Gugatan Masa Jabatan Kades Tidak Diterima MK, Tetap Bisa Menjabat Sampai 18 Tahun

Gugatan Masa Jabatan Kades Tidak Diterima MK, Tetap Bisa Menjabat Sampai 18 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke