Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Masih Lembek, Pemerintah Diminta Tak Tutup Opsi Perppu Pilkada

Kompas.com - 04/10/2020, 08:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih tingginya kasus penularan virus corona di tengah masyarakat diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk membuat regulasi yang mengatur sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan saat perhelatan pilkada.

Sanksi yang ada saat ini dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan. Akibatnya, berbagai kasus pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye pun masih terus terjadi.

Untuk itu, pemerintah diharapkan tidak menutup opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memungkinkan diaturnya sansk yang lebih tegas.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, penerbitan perppu harus menjadi konsekwensi atas keputusan pemerintah yang tetap ngotot menyelenggarakan pilkada serentak di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Baca juga: Perppu Dinilai Mendesak untuk Atur Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Inovasi Pilkada

Menurut dia, ketika pemerintah berkomitmen melanjutkan tahapan pilkada, maka segala instrumen hukum yang terbaik harus disiapkan.

"Perppu itu segeralah diberikan dan sebaiknya tidak ditunda. Jadi kalau ingin kecebur, kecebur sekalian," ungkap Titi dalam diskusi yang digelar Smart FM bertajuk 'Tiga Kandidat Wafat, Pilkada Jalan Terus', Sabtu (3/10/2020).

Hingga kemarin, terdapat penambahan 4.007 kasus positif baru dalam 24 jam terakhir yang dilaporkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui laman Covid19.go.id. Penambahan tersebut mengakibatkan angka penularan Covid-19 di Indonesia mencapai 299.506 kasus, sejak kasus pertama diumumkan tujuh bulan lalu.

Penyelenggara pemilu positif Covid-19

Di antara kasus positif yang tercatat, terdapat penyelenggara pemilu dan calon kepala daerah yang hendak berkontestasi pada pilkada serentak tahun ini.

Seperti di Kalimantan Timur, terdapat empat calon kepala daerah yang terpapar Covid-19. Dua di antaranya meninggal dunia, yaitu calon petahana pada Pilkada Kabupaten Berau Muharram dan calon wakil wali kota Bontang Adi Darma.

Sedangkan dua lainnya yang dinyatakan positif Covid-19 yaitu calon petahana pada Pilkada Kabupaten Kutai Timur, Kasmidi Bulang dan calon wakil bupati Kutai Timur Uce Prasetyo. Keempatnya terpapar virus corona saat mengikuti tahapan Pilkada 2020.

Baca juga: Catatan Kasus Covid-19 di Pilkada 2020, Penyelenggara dan Peserta Tertular hingga Meninggal

Pada 10 September lalu, KPU mencatat ada 60 calon kepala daerah yang dinyatakan positif Covid-19, yang tersebar di 21 provinsi dari 32 provinsi yang menyelenggarakan pilkada serentak mendatang.

Sementara itu, di tingkat penyelenggara pemilu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo sebelumnya juga sempat dinyatakan positif Covid-19 pada 7 Juni.

Kemudian, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan positif Covid-19 yaitu, Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi serta Evi Novida Ginting. Menyusul setelah itu, Ketua KPU Sulawesi Selatan Faisal Amir yang juga dinyatakan positif Covid-19, usai kontak dekat dengan Arief.

Sebelum itu, Ketua Bawaslu Abhan mengumumkan terdapat 96 pengawas pemilu ad hoc di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang dinyatakan positif Covid-19. Mereka terpapar setelah mengawasi kegiatan pencocokan dan penelitian saat pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020.

Pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18,  Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

Sanksi lembek

Hingga kini, KPU sudah tiga kali merevisi aturan pilkada tentang protokol kesehatan dalam penyelenggaraan tahapan pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com