JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, Kementerian Hukum dan HAM tengah menyiapkan sejumlah perangkat untuk mendukung rencana pembukaan akses perjalanan terbatas lewat Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Singapura.
Salah satu persiapan yang dilakukan adalah merevisi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Revisi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 juga sudah final dan telah dibahas secara bersama lintas Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri. Dalam waktu dekat akan diumumkan dan sudah memenuhi persyaratan untuk TCA, jadi tidak ada masalah," kata Yasonna dalam siaran pers, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Ke Luar Negeri, Tito Karnavian Penuhi Undangan Mendagri Singapura
Yasonna menuturkan, tujuan adanya TCA adalah pemulihan ekonomi sehingga kriteria subjek dalam perjanjian ini adalah para pebisnis, tenaga kerja ahli, investor, dan pejabat publik.
Oleh sebab itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia melalui mekanisme TCA diwajibkan mengajukan visa dan memiliki penjamin di Indonesia.
Untuk mendukung TCA, Kemenkumham tengah menyiapkan layanan visa elektronik yang rencananya mulai diterapkan pada 15 Oktober 2020.
Kemenkumham juga akan menyiapkan loket khusus bagi warga negara Singapura yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme TCA.
"Kami akan menyediakan loket khusus untuk TCA di Bandara Soekarno-Hatta dan Batam sehingga tidak bercampur dengan yang lain. Kita buatkan jalur khusus dan papan penanda untuk TCA," ujar Yasonna.
Yasonna juga memberi catatan khusus terkait fasilitas kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Terminal Ferry Batam Centre yang akan menjadi gerbang keluar-masuk dari dan menuju Singapura.
"Kita meminta kepada Menteri Kesehatan dan Gubernur untuk memberi jaminan kesiapan infrastruktur kesehatan sesuai protap Covid-19 di Batam. Begitu juga RS rujukannya sehingga bila ada yang teridentifikasi positif Covif-19 bisa diterima oleh fasilitas kesehatan yang diakui masing-masing negara," ujar Yasonna.
Baca juga: WNI di Singapura Diimbau Patuhi Aturan Circuit Breaker Selama dan Pasca-lockdown
Pemerintah Republik Indonesia tengah membahas rencana pembukaan akses perjalanan terbatas lewat Travel Corridor Arrangement/Reciprocal Green Lane (TCA/RGL) dengan Singapura.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Singapura pada 24-26 Agustus lalu.
Dikutip dari Kontan.co.id, Indonesia telah memiliki pengaturan TCA dengan tiga negara yakni Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Republik Rakyat Tiongkok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.