Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Panggil 2 Kasubag sebagai Saksi

Kompas.com - 25/09/2020, 16:28 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian memanggil dua orang pejabat kepala sub bagian (kasubag) di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).

"Hari ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Kasubag Pam Info dan Kasubag Produksi Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Awi.

Baca juga: Senin Depan, Bareskrim Periksa 12 Saksi Kasus Kebakaran Kejagung

Selain itu, pada hari ini, penyidik gabungan melakukan analisa dan evaluasi terhadap proses penyidikan.

Kemudian, penyidik melengkapi administrasi penyidikan hingga kembali membahas konstruksi hukum dalam kasus ini.

"Penyidik juga sedang mempersiapkan, menyusun laporan kemajuan terkait dengan perkembangan proses penyidikan. Termasuk melanjutkan pembahasan konstruksi hukum yang akan diterapkan," ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Maka dari itu, setelah melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaranterancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Baca juga: LPSK Minta Saksi Tak Khawatir Beri Keterangan Soal Kebakaran Kejagung

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB. Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com