Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Awal 2020, Kejagung Ringkus 80 Buronan

Kompas.com - 25/09/2020, 13:26 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap total 80 buronan sepanjang tahun 2020.

Perburuan para buronan itu merupakan bagian dari program Kejagung bernama Tangkap Buronan (Tabur).

"Maya Laksmini merupakan buronan ke-80 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).

Maya Laksmini merupakan Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Departemen Kesehatan yang dinyatakan buron selama lima tahun.

Baca juga: Buron 8 Tahun, Juragan Emas Ditangkap Kejari Purwokerto karena Utang Hampir Rp 1 M

Maya tersandung kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2006.

Pada Kamis (24/9/2020) kemarin, Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap Maya yang sedang berada di kawasan Pesanggerahan, Jakarta Selatan.

"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penangkapan tanpa perlawanan hari Kamis (24/09/2020) sekira pukul 13.20 WIB," ujar Hari.

Dalam kasus tersebut, Maya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Departemen Kesehatan tahun anggaran 2006 melaksanakan kegiatan diklat sertifikasi pengadaan barang dan jasa pada Juli-Agustus 2006.

Kegiatan itu dianggarkan sebesar Rp 1,29 miliar. Kemudian, anggarannya direvisi menjadi Rp 2,56 miliar dengan sub-kegiatan belanja perjalanan biasa.

Akan tetapi, kegiatan diklat tersebut telah dikurangi pelaksanaannya menjadi lima hari. Padahal, kegiatan seharusnya berjalan selama sembilan hari apabila mengacu pada jadwal.

Sementara, uang dari hasil pengurangan acara diklat digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan yang tidak dianggarkan.

Baca juga: Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar, Buron 10 Tahun

Maya juga telah menandatangani surat persetujuan bayar perjalanan dinas auditor dan staf TU Itjen Depkes RI ke luar kota tahun anggaran 2006. Akibatnya, terdapat pengeluaran uang perjalanan dinas ganda.

"Mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang perjalanan dinas ganda serta akibat perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.185.485.800," papar Hari.

Dalam kasus ini, pada tahun 2015, MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Kini, Maya telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com