JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo yakin pemerintah akan mempertimbangkan tingkat kegentingan kondisi pandemi Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Dan saya yakin dan percaya, pemerintah akan mempertimbangkan dan memperhitungkan tingkat kegawatan daripada Covid-19 ini," kata Bambang dalam webinar bertajuk Dilema Pilkada 2020 di Tengah Covid: Mencari Solusi Kebaikan untuk Masyarakat, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Luhut Yakin Pilkada Tak Akan Jadi Klaster Penularan Covid-19
Menurut Bambang, pelaksanaan pilkada masih mungkin untuk ditunda.
Dasar hukum penundaan pelaksanaan pilkada tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernurm Bupati dan Wali Kota.
"Ketentuan Pasal 201A ayat 3, apabila pemungutan suara serentak tersebut tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir maka pemungutan suara pada bulan Desember 2020 dapat ditunda dan dijadwalkan ulang," ucapnya.
Baca juga: Ketua MPR: Pilkada Saat Pandemi Berpengaruh pada Tingkat Partisipasi Pemilih
Bambang pun menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dengan sanksi tegas dalam pelaksanaan pilkada.
Menurut Bambang, penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada harus dilakukan secara disiplin untuk mengurangi potensi penularan Covid-19.
Ia mengatakan penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada harus menjadi standard operating procedure (SOP).
Baca juga: Luhut Sebut Jokowi Punya Hati, Bisa Tunda Pilkada jika Bahayakan Keselamatan Rakyat
"Khususnya pada saat penyelenggaran pemungutan suara. meskipun sosialisasi mengenai pentingnya kesehatan protokol, sudah dilakukan oleh berbagai pihak terkait," tutur dia.
"Namun kedisiplinan untuk menerapkannya harus menjadi bagian dari protab atau standar operasional prosedur," kata Bambang.
Sebelumnya, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu telah sepakat untuk melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat, pandemi Covid-19 di Tanah Air masih terkendali. Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah sepakat tetap melaksanan Pilkada 2020 pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.