Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Wadah Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Ringan oleh Dewan Pengawas

Kompas.com - 23/09/2020, 12:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Surat Peringatan 1 (SP1) kepada Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Rabu (23/9/2020).

Yudi dijatuhi sanksi atas dugaan pelanggaran etik terkait penyebaran berita tidak benar mengenai pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.

"Ya (dijatuhi sanksi peringatan tertulis)," kata anggota Dewan Pengawas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: WP KPK Sebut Pimpinan Ngotot Kembalikan Kompol Rossa ke Polri

Seusai persidangan yang digelar di Gedung ACLC KPK, Yudi mengaku menerima hukuman yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK.

"Saya sudah mendengar putusan terhadap saya, yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP (surat peringatan) 1 tertulis, dan saya sudah menyampaikan, saya menerimanya," kata Yudi  dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterimanya dalam mengadvokasi pegawai KPK.

Baca juga: Surat Pemberhentian Dibatalkan, Kompol Rossa Kembali Bertugas di KPK

Menurut Yudi, yang terpenting bagi WP KPK adalah Kompol Rossa tidak jadi dikembalikan ke Polri dan tetap bekerja di KPK.

"Bagi kami yang penting pembelaan yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK berhasil, Mas Rossa masih tetap bekerja di KPK itulah yang terpenting bagi kami," ujar Yudi.

Yudi menambahkan, kasus pelanggaran etik ini tidak akan menyurutkan perjuangan WP KPK dalam membela para pegawai.

Yudi menjalani sidang perdana pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu dan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca juga: Dikembalikan ke Polri, Kompol Rossa Kirim Surat Keberatan ke Ketua KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com