JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) hari ini.
Pinangki merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
"Hari sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakimnya yaitu hari Rabu, 23 September 2020," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: KPK Siap Selidiki Keterlibatan Nama Lain dalam Kasus Jaksa Pinangki
Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah IG Eko Purwanto. Kemudian, Moch. Agus Salim dan Sunarso sebagai hakim anggota serta Yuswardi selaku panitera pengganti.
Bambang belum memiliki informasi lebih lanjut apakah Pinangki akan menjalani persidangan secara langsung atau daring.
"Untuk persidangan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari, belum tahu apakah virtual atau terdakwanya akan hadir langsung karena tergantung dari Jaksa Penuntut Umum-nya untuk menghadirkan yang bersangkutan," tuturnya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Jaksa Pinangki, Proposal hingga Imbalan dari Djoko Tjandra
Menurut Kejagung, kasus ini berawal dari pertemuan antara Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Kolopaking, dengan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Sebagai informasi, Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus lain yang masih terkait dengan Djoko Tjandra.
Menurut Kejagung, di pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa.
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Pinangki dan Anita pun setuju membantu. Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.
Selain itu, Pinangki, Andi, dan Djoko Tjandra diduga sepakat berencana memberikan 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar kepada pejabat di Kejagung dan MA terkait kepengurusan permohonan fatwa.
Berdasarkan keterangan Kejagung, Pinangki menyusun proposal action plan untuk membantu mengurus fatwa. Proposal itu telah diserahkan ke Djoko Tjandra melalui Andi.
Akan tetapi, Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka lantaran tidak ada rencana seperti dalam proposal Pinangki yang terlaksana.
Baca juga: KPK Siap Selidiki Keterlibatan Nama Lain dalam Kasus Jaksa Pinangki
Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dollar AS atau 50 persen dari imbalan yang dijanjikan kepada Pinangki sebagai uang muka.
Dari total uang tersebut, Pinangki diduga memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Sementara, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 3 U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.
Di sisi lain, penyidik Kejagung masih merampungkan berkas perkara untuk tersangka Djoko Tjandra dan Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.