Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Tanggung Biaya Perawatan Karyawan yang Terpapar Covid-19

Kompas.com - 22/09/2020, 19:46 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta perusahaan tak khawatir bila ada karyawannya yang terpapar Covid-19.

Ia menjamin pemerintah akan menanggung biaya perawatan karyawan yang terapar Covid-19.

"Perusahaan tidak perlu khawatir bila ada karyawan ataupun buruh yang dites hasilnya positif. Pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 bahkan bagi yang tidak memiliki BPJS atau WNA yang tertular Covid-19 di Indonesia," kata Wiku dalam keterangan persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Bupati Berau Meninggal Setelah Terjangkit Covid-19, Punya Penyakit Jantung dan Diabetes

Untuk itu, ia meminta kerja sama dari seluruh perusahaan untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin untuk menghindari penularan Covid-19 di kantor dan pabrik.

Ia mengatakan, penerapan protokol kesehatan secara ketat di perkantoran dan pabrik akan meminimalisasi penularan Covid-19 di klaster perkantoran.

Kendati demikian, ia meminta perusahaan melakukan penelusuran kontak bila mendapati ada satu karyawannya yang terpapar Covid-19.

Ia meminta perusahaan menanggung biaya tes usap (swab) karyawan.

"Kami mohon agar seluruh perkantoran dapat betul-betul menanggung biaya testing untuk karyawannya dan melakukan penelusuran kontak apabila terjadi kasus positif, serta melaporkannya kepada pemerintah daerah masing-masing," kata dia.

Adapun klaster perkantoran dan pabrik meningkat dalam beberapa waktu terakhir, salah satunya terjadi di pabrik PT Indonesia Epson Industry di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sebanyak 369 karyawan PT Indonesia Epson Industry (IEI) di Kawasan Industri EJIP Cikarang, Kabupaten Bekasi terpapar virus corona.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Tenaga Medis Ikut Program Swab Test Gratis

Atas hal itu, pabrik Epson melakukan 10 langkah pencegahan agar tidak kembali terjadi penyebaran virus corona.

Dikutip dari Wata Kota, dalam keterangan resminya, Wakil Presiden Direktur PT IEI, Emile Pattiwael menyebut bahwa mereka menindaklanjuti kunjungan sidak dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi pada 17 September 2020.

Dengan mempertimbangkan tingkat penyebaran yang tinggi di dalam perusahaan, perusahaan tersebut menghentikan operasional pabrik secara total selama 2 minggu sejak 19 September hingga 2 Oktober 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran secara total.

Dalam masa 2 minggu tersebut dan selanjutnya, pihaknya akan menjalankan langkah-langkah pencegahan tambahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com