Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Covid-19, Kemenlu Pulangkan 151.386 WNI Sejak Januari

Kompas.com - 22/09/2020, 11:32 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan, perlidungan warga negara Indonesia (WNI) menjadi prioritas politik luar negeri Indonesia, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Ia memaparkan, sejak Januari hingga September 2020, pemerintah telah memulangkan 151.386 WNI.

"Upaya perlindungan sudah mulai kami gerakan dari Januari, pada saat kita harus mengevakuasi WNI dari Wuhan," kata Retno dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Selasa (22/9/2020).

"Per tanggal 21 September, pemerintah telah membantu evakuasi dan fasilitasi repatriasi terhadap 151.386 WNI," tuturnya.

Baca juga: UPDATE 22 September: WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Capai 1.503 Orang, Satu Kasus Perdana di Azerbaijan

Repatriasi WNI itu diiringi dengan program distribusi sembako dan alat kesehatan.

Menurut Retno, pemerintah telah menyalurkan 530.264 paket bantuan bagi para WNI tersebut.

"Pemerintah memberikan bantuan sembako dan alat kesehatan lainnya sebanyak 530.264 paket," kata dia.

Retno mengatakan, upaya repatriasi WNI itu termasuk di dalamnya pemulangan WNI Jamaah Tabligh di India.

Menurut data terkini, pemerintah memulangkan 122 WNI anggota Jamaah Tabligh ke Indonesia.

Baca juga: 122 WNI Jemaah Tabligh Dipulangkan dari India ke Indonesia

Dengan demikian, sudah ada 515 dari 752 WNI anggota Jamaah Tabligh yang dipulangkan dari India.

"Pada 16 September, pemerintah kembali merepratiasi 122 WNI Jamaah Tabligh dari India," tuturnya.

Sementara itu, 237 orang lainnya masih tertahan di India dan tersebar di beberapa negara bagian, seperti Andra Pradesh, New Delhi, dan Jharkhand.

Retno menyebutkan, pemulangan warga negara asing yang merupakan anggota Jamaah Tabligh dari India cukup sulit.

Baca juga: Malaysia Longgarkan Larangan Masuk bagi WNI

Namun, ia menegaskan pemerintah berupaya agar pemulangan mereka dapat dilakukan dengan cepat.

"Harus dikatakan bahwa proses repratiasi Jamaah Tabligh WN asing di India sangat complicated sehingg memerlukan waktu yang cukup lama untuk memulangkan mereka ke negara masing-masing, termasuk Indonesia bagi WNI," kata dia.

"Kami pernah sampaikan, upaya kita lakukan semaksimal mungkin secara bilateral maupun dengan negara ASEAN lainnya," ucap Retno Marsudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com