Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Yakini Penetapan Paslon Peserta Pilkada Tak Picu Kerumunan Massa

Kompas.com - 21/09/2020, 08:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan tak ada kerumunan massa saat penetapan pasangan calon kepala daerah, Rabu (23/9/2020).

Sebab, penetapan paslon Pilkada 2020 digelar melalui rapat pleno KPU provinsi dan kabupaten/kota tanpa mengundang pasangan calon.

"Calon memenuhi syarat kan ditetapkan menjadi pasangan calon, nah itu dilakukan oleh KPU dalam rapat pleno KPU, jadi tidak mengundang pihak lain," kata Raka saat dihubungi, Minggu (20/9/2020).

"Jadi tentu kalau saya meyakini itu tidak ada kerumunan massa," tuturnya.

Baca juga: Jajaran KPU Positif Covid-19, Penetapan Paslon Pilkada Tetap Digelar 23 September

Raka memastikan, rapat pleno KPU pun bakal digelar dengan protokol kesehatan yang ketat.

Setelah paslon ditetapkan, hasilnya akan ditempel di papan pengumunan KPU dan diumumkan di situs-situs daring KPU.

Mekanisme ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020.

"Hal itu sudah diatur dalam PKPU tentang pencalonan," ujarnya.

Sehari setelah penetapan paslon yakni 24 September 2020, KPU akan menggelar pengundian nomor urut.

Baca juga: Bakal Paslon Diminta Tanggung Jawab Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada

Berbeda dengan penetapan paslon yang hanya melibatkan KPU, pengundian nomor urut akan mengundang pasangan calon yang telah ditetapkan.

Raka mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa saat tahapan tersebut.

"Dan kami sudah dalam beberapa kesempatan menyampaikan arahan ini, dalam sosialisasi, dalam rapat koordinasi, untuk memastikan kita bisa memastikan pengundian nomor urut itu dengan baik sesuai ketentuan yang ada dan diharapkan memang tidam terjadi kerumunan massa lagi," tutur dia.

Raka menambahkan, sebagaimana bunyi PKPU, pengundian nomor urut Pilkada hanya melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan seperti pasangan calon kepala daerah.

Sehingga diharapkan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 benar-benar dipatuhi.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta KPU Ancam Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan

"Kalau untuk pengundian nomor urut itu rapat pleno terbuka ya tentu pihak-pihak yang terkait dalam jumlah terbatas diundang termasuk paslon mengikuti pengundian nomor urut," kata Raka.

Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.

Pada 4-6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada. Dalam waktu dekat yakni 23 September, KPU bakal menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.

Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com